Ahlan Wa Sahlan

Selamat Bergabung Dalam Komunitas Para Pencinta Al-Qur'an

Rabu, Mei 19, 2010

Membaca surat Al-Kahfi hari Jum'at, sunnahkah..??

Bu Ina’ begitu asik membaca tiap lembar buku di tangannya. Seorang temannya datang menghampiri, na’ lagi ngapain ?tanyanya. “oh..ini lagi ngelancarin baca al-Qur’an.” Jawabnya singkat. Temannya sambil melongo’ menimpali “bukannya hari ini jum’at ? kenapa ga baca surat al-kahfi aja..?? dengan wajah penuh penasaran, ina’ balik bertanya, “ emang ada contoh dari Rasulullah ya ??

Dialog singkat di atas mungkin sangat seringa kita dengar, atau pernah kita alami. Kalau suatu saat hal yang sama terulang lagi ?? siapkah kita dengan jawaban atau pemahaman yang benar tentang hal itu ? semoga tulisan singkat ini dapat member pencerahan bagi kita semua.
Benarkah membaca surat al-kahfi pada hari jum’at merupakan sunnah rasul ? jika sunnah, adakah ketentuan atau batasan waktu untuk membacanya ?

Dalam tuntunan hadits rasulullah terdapat beberapa riwayat yang berhubungan dengan fadilah membaca surat al-kahfi di hari jum’at. Antara lain :
1. عن أبي سعيد الخدري قال : " من قرأ سورة الكهف ليلة الجمعة أضاء له من النور فيما بينه وبين البيت العتيق " . رواه الدارمي ( 3407 ) . والحديث : صححه الشيخ الألباني في " صحيح الجامع " ( 6471 )

Dari Abi sa’id al-khudri, beliau berkata rasulullah : barang siapa yang membaca surat alkahfi pada malam jum’at maka surat tersebut akan meneranginya dengan cahaya antara dia dan bait al-‘atiq (nama lain kota makkah/ka’bah). HR Addarimi (no.3407) dan dinyatakan shohih oleh syaikh Nashiruddin al-albani dalam kitabnya shohihul jami’ ( no.6471)

2. " من قرأ سورة الكهف في يوم الجمعة أضاء له من النور ما بين الجمعتين " .
رواه الحاكم ( 2 / 399 ) والبيهقي ( 3 / 249 ) . والحديث : قال ابن حجر في " تخريج الأذكار " : حديث حسن ، وقال : وهو أقوى ما ورد في قراءة سورة الكهف .
انظر : " فيض القدير " ( 6 / 198 ) .
وصححه الشيخ الألباني في " صحيح الجامع " ( 6470 ) .
“barang siapa yang membaca surat al-kahfi pada hari jum’at maka surat itu akan meneranginya dengan cahaya antara dua jum’at” HR. al-Hakim (2/399). Juga diriwayatkan oleh al-baihaqi (3/249). Imam ibnu hajar menyebut hadits ini dalam kitabnya “takhrijul adzkar” sebagai hadits hasan. dan mengatakan : hadits ini adalah dalil yang kuat sebagai landasan mengenai hukum membaca surat al-kahfi. keterangan ini dapat dipelajari dalam kitab : faidul qodiir (6) /198) dan kitab shahihul jami’ (6470).
3. . وعن ابن عمر رضي الله عنهما قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : " من قرأ سورة الكهف في يوم الجمعة سطع له نور من تحت قدمه إلى عنان السماء يضيء له يوم القيامة ، وغفر له ما بين الجمعتين ".
قال المنذري : رواه أبو بكر بن مردويه في تفسيره بإسناد لا بأس به .
" الترغيب والترهيب " ( 1 / 298 ) .
Dan dari Ibnu umar radhiyallahu ‘anhuma berkata : telah beersabda Rasulullah SAW : “barang siapa yang membaca surat al-kahfi pada hari jum’at maka akan memancar cahaya dari bawah kakinya kearah langit, akan meneranginya kelak pada hari kiamat, dan diampuni dosanya antara dua jumat.
Al-Mundziri berkata : hadits ini diriwayatkan oleh Abu bakr bin murdawaih dalam tafsirnya dengan isnad yang tidak apa-apa. (dari kitab attarghib wattarhib jilid 1/298).
Adapun waktu membacanya adalah pada malam jum’at atau siang harinya. Sejak terbenamnya matahari pada sore hari kamis sampai tenggelamnya matahari pada hari jumat.
Mengenai hal ini, al hafidzh Ibnu Hajar mengungkapkan dalam kitab “amalih”-nya : demikian riwayat-riwayat yang ada menggunakan kata “hari” atau “malam” jum’at. Maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud “hari” temasuk malamnya. Demikian pula sebaliknya, “malam” adalah malam jum’at dan siangnya.
(keterangan tersebut dinukil oleh imam al-manawi dalam kitabnya : faidul qodir :6/199).
Sebagian ulama berpendapat bahwa hadits tentang membaca surat al-kahfi tidak satupun mencapai derajat shahih. Akan tetapi dikarenakan banyaknya riwayat hadits yang saling menguatkan satu dengan yang lainnya, sehingga menjadi shahih lighairihi (sishahihkan karena dukungan hadits lainnya).
Pembaca yang dimuliakan Allah.., semoga keterangan singkat ini dapat menambah wawasan keislaman kita. Yang pada dasarnya kita semua sangat dianjurkan untuk membaca Al-Qur’an dalam setiap kesempata yang dapat kita luangkan. Bahkan Rasullah pernah bersabda : “jangan jadikan suasana rumahmu seperti kuburan, sesungguhnya rumah yang didalamnya dibacakan surat al-baqarah tidak akan dimasuki syaithon.” (HR.Muslim).
Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Pengikut